MENU TUTUP

Izin Sudah Dicabut, PT MAL Anak Usaha DUTA PALMA Tetap Beroperasi 

Senin, 22 Agustus 2022 | 21:39:15 WIB Dibaca : 3862 Kali
Izin Sudah Dicabut,  PT MAL Anak Usaha DUTA PALMA Tetap Beroperasi  Izin dicabut PT MAL tetap operasi, RDP Komisi A DPRD Pelalawan dengan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) anak usaha Duta Palma di kantor DPRD Pelalawan, Senin (22/08/2022)

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Pelalawan dengan PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) anak usaha Duta Palma di kantor DPRD Pelalawan, Senin (22/08/2022)
 terungkap izin PT MAL sudah dicabut. Namun PT MAL tidak patuhi aturan, tetap menjalankan operasionalnya, Senin (22/08/2022).

Rapat dengar pendapat tentang perizinan itu dipimpin Ketua Komisi A, Nasarudin SH, didampingi Anton Sugianto dan Sozi Fao Hia. Dihadiri mitra Komisi A DPRD, DPMPTSP,  Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup. Pihak perusahaan PT MAL dihadiri legal, humas dan HRD nya.

Terungkap izin IUP-B PT MAL ll telah dicabut Pemerintah Kabupaten Pelalawan pada tanggal 13 Juni 2022  Pencabutan Izin PT MAL telah didahului peringatan peringatan yang disampaikan pemerintah kabupaten Pelalawan. Bahkan setelah izin dicabut pun perusahaan PT MAL tetap menjalankan operasionalnya. Hal inilah yang perlu di pertanyakan dan didengarkan Komisi A DPRD Pelalawan dari pihak perusahaan yang berwenang memberi jawaban.

Kehadiran legal, humas dan HRD PT MAL mewakili manajemennya telah membuat rapat itu sempat memanas.
Karena yang hadir tidak dapat menjelaskan Izin Hak Guna Usaha (HGU) PT MAL dan Kewajiban kewajiban pemilik HGU PT MAL.

PT MAL yang terletak di Kecamatan Teluk Meranti dan Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan dicabut izin IUP-B PT MAL ll, karena perusahaan ini karena tidak merealisasikan kewajibannya membangun fasilitas kebun masyarakat 20 persen yang sejak 20099. Tidak ada keseriusan PT MAL Melunasi kewajibannya 

Kewajiban perusahaan membangun
 kebun kemitraan yang harus dibangun dan diserahkan kepada warga desa sekitar merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Namun izin PT MAL resmi dicabut, perusahaan terus beroperasi.

IUP dicabut, perusahaan tidak akan bisa mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Meskipun lahan yang menjadi polemik telah ditanami kebun kelapa sawit dan bahkan telah menghasilkan saat ini. Namun PT MAL termasuk perusahaan tidak mau patuh kepada pemerintah dan tetap beroperasi. Komisi A akan berencana kunjungan lapangan dan diminta perusahaan menyiapkan apa alasan tidak patuh kepada aturan .  

Kewajiban PT MAL segera merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua pihak tertanggal 2 April 2009 dan tuntutan masyarakat Kecamatan Teluk Meranti dan Kerumutan.

Dicoba konfirmasi kepada pihak PT MAL yang hadir di RDP itu, enggan berkomentar. " Kami tak ada komentar, silahkan konfirmasi ketua Komisi A saja," ujarnya . ****


Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Babinsa Kopda AKP Hutagalung Patroli Pencegahan Karhutla Bersama Warga Minas Barat, Situasi Terkendali

Kantongi Izin Dari Satgas Covid-19, Sore Ini BFP 2021 Digelar

Sidang Perkara Karhutla PT Adei Bupati HM Harris dan Kadisbun Pelalawan Saksi

Antisipasi Lakalantas Dan Kemacetan, Anggota Koramil 03/Minas Giat Pengamanan Di Pos Pam Lebaran Ops Ketupat LK 2024 Simpang Exit Tol

Camat Bangun Purba Lantik Anggota BPD Desa Rambah Jaya Priode 2021-2027

Pelindo salurkan dana 500 juta untuk pelaku UKM

Pastikan Situasi Aman, Dirlantas Selaku Patwil Monitoring TPS Diwilayah Dumai

Kasat Narkoba Polres Siak Didampingi Personil Polsek Koto Gasib, LAN & KNPI Sosialisasi Bahaya Narkoba di Empang Pandan

Hadiri Gerakan Subuh Berkah Bupati Serahkan Bantuan Jompo dan Siswa Miskin, Ajak Masyarakat Budayakan Subuh Berjama'ah

Danramil 03/Minas Kapten Arh Aguswanto Hadiri Upacara HUT Provinsi Riau Ke-67 Di Kecamatan Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

5

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

6

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif